A. Makna Islam
Dari sisi bahasa, kata "Islam" berasal dari kata "aslama, yuslina, islaman" yang artinya tunduk dan patuh. Akan tetapi, makna "Islam" itu sendiri, secara terminology tidak bisa dikatakan sekadar tunduk patuh saja. Secara terminologi, makna Islam digamarkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam
sabda beliau
"Islam adalah bahwasanya engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, engkau menegakkan sholat, menunaikan zakat, melaksanakan shaun ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah-jika engkau berkemampuan melaksanakannya"
Oleh karena itu, kata islam, artinya adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, nabi terakhir. Agama islam berbeda dengan agama-agama lain yang ada saat ini dan diyakini oleh umat islam, sebagai kelanjutan dari agama para nabi sebelum Nabi Muhammad SAW yang tidak lain adalah nabi terakhir. Inti dari ajaran para nabi adalah tauhid, yaitu tindakan mengesakan
Allah (tauhidullah) disertai sikap pasrah, tunduk dan patuh kepada Allałh, sebagai syarat mutlak bagi seseorang untuk disebut sebagai seorang mukmin. Jadi, Islam adalah sebuah pedoman hidup dan berkehidupan yang dikeluarkan langsung oleh Allah SWT sebagai pencipta, Pemilik, Pemeliharaan, dan Penguasa tunggal alam semesta, agar manusia tunduk. patuh, dan pasrah kepada ketentuan-Nya untuk meraih derajat kehidupan lebih tinggi yaitu kedamaian, kesejahteraan, dan keselamatan baik di dunia maupun di akhirat
B. Dasar-Dasar Ajaran Islam
Islam sebagai pedoman hidup dan berkehidupan, yang dikeluarkan langsung oleh pemegang otoritas tunggal, Allah SWT, mencakup 3 (tiga) aspek, yaitu akdah, syariah, dan akhlak yang tidak dapat dipsahkan antara satu dengan yang lainnya.
1. Akidah
Kata akidah berasal dari bahasa arab'aqad" yang berarti ikatan. Menurut ahli bahasa akidah adalah perjanjian yang teguh dan kuat terpatri dalam hati dan tertanam di dalam lubuk hati yang paling dalam. Jadi, akidah ini bagaikan ikatan perjanjian yang kokoh dan tertanam jauh dari lubuk hati sanubari manusia.
Subsitansi dari akidah adalah keimanan sebagaimana terangkum dalam rukun iman atau pokok-pokok keimanan islam, yaitu iman kepada Allah, iman kepada para malaikat, iman kepada kitab-kitab, iman kepada Nabi dan Rasul, iman kepada hari akhir, iman kepada Qada dan Qadar. Bagamaina manusia menyikapi ajakan Allah SWT untuk mengimani rukun iman, dapat dikelompokkan menjadi 5 golongan yaitu:
- 1. Mukmin, yaitu golongan manusia yang menerima dan menyakini rukun islam yang enam itu dengan tulus dan jujur sepenuh hatinya, yang kemungkinan diucapkan melalui lisan serta dibuktikan
dengan perilaku dan perbuatan. (QS 2:1-5)
2. Kafir, yaitu golongan manusia yang menolak rukun iman secara
terbuka dan terang-terangan. (QS 3:6-7)
3. Munafik, yaitu golongan manusia yang berpura-pura menerima
akidah islam, namun dari hati sanubari yang paling dalam, mereka
menolak atau tidak mempercayai akidah islam. (QS 2:8-10)
4. Musyrik, yaitu golongan manusia yang menyekutukan Allah SWT
dengan sembahan-sembahan atau tandingan-tandingan lain, mereka menuhankan allah tetapi masih menyembah tuhan -tuhan yang lain (QS 2:165, QS 10:18)
2. Syariah
Syariah dalam bahasa Arab memiliki arti jalan yang ditempuh atau
garis yang seharusnya dilalui. Dari sisi triminologi, syariah bermakna
pokok-pokok aturan hukum yang digariskan oleh Allah SWT untuk
dipatuhi dan dilalui oleh seorang muslim dalam menjalani segala aktivitas
hidupnya (ibadah) didunia. Ketentuan syariah bersifat komprehensif dan
universal. Komprehensif, berarti mecakup seluruh aspek kehidupan
manusia dengan Allah SWT. Meliputi ibadah mahdhah dan ibadah
muamalah. Ibadah mahdah mengatu rmengatur mengenai hubungan
manusia dengan Allah SWT seperti shalat, puasa, haji, dan lainya.
Sedangkan ibadah muamalah mengatur mengenai hubungan antara
sesama manusia serta antara manusia dengan makhluk ciptaan Allah SWT
lainya termasuk alam semesta.
Hukum asal ibadah mahdhah adalah segala sesutau dilarang untuk
dikerjakan, kecuali dibolehkan dalam Al-Quran atau dicontohkan Nabi
Muhammad SAW melalui As-Sunnah. Sebaliknya hukum asal ibadah
muamalah adalah bahwa segala sesuatu dibolehkan untuk dikerjakan
,kecuali ada larangan dalam Al-Quran atau As-Sunah.
Universal, bermakna dapat diterapkan bagi semua manusia setiap
waktu dan keadaan.akan terlihat jelas dalam aturan mengenai muamalah,
ketika Allah mengharamkan babi dan riba , maka haram untuk seluruh
manusia, sejak dari zaman Nabi Muhammad SAW sampai dengan akhir
zaman. Aturan mengenai ibadah muamalah, meliputi :
1. Hukum keluarga (ahwalus syakhsiyah) yang mengatur hubungan
suami istri, anak-anak dan keturunan termasuk system waris.
2. Hukum privat (ahkamul madaniyah) yaitu hukum-hukum yang
berhubungan dengan hak manusia satu sama lain dalam tukar-menukar
kebendaan dan manfaat, seperti jualbeli, perserikatan dagang, sewa-
menyewa, utang-piutang.
3. Hukum pidana (ahkamul jinaiyah), hukum acara (ahkamul murafaat)
yang berhubungan dengan peradilan, persaksian, bukti-bukti, sumpah
dan sebagainya.
4. Hukum perundang-undangan (ahkamul dusturiyah) yaitu hukum yang
berhubungan dengan azas dan cara pembuatan undang-undang.
5. Hukum internasional (ahkamul dauliyah) yaitu hukum yang mengatur
hubungan negara islam dengan non-islam dalam
perdamaian, keamanan, perekonomian, kebudayaan dan lain-lain.
6. Hukum ekonomi dan keuangan (ahkamul iqtishadiyah maaliyah) yaitu
hukum-hukum yang mengatur sumber-sumber keuangan dan
pengeluaranya, hak-hak fakir miskin, dan hubungan keuangan antara
pemerintah dan warna negaranya.
Maka akuntansi syariah merupakan salah satu bentuk pengamalar
dari aturan syariah. Akuntansi syariah juga berfungsi untuk menguatkan
pelaksaan ekonomi Islam/transaksi yang sesuai dengan kaidah Islam
melalui pola pengolahan informasi akuntansi yang juga berlandaskan nilai-
nilai islam.
3. Akhlak
Akhlak sering juga disebut sebagai ihsan. Definisi ihsan menurut Nabi Muhammad SAW :
"ihsan adalah engkau beribadat kepada Tuhan mu seolah-olah engkau melihat-Nya sendiri, kalaupun engkau tidak melihat-Nya, maka ia melihatmu. (HR.Muslim).
Akhlak dalam islam mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan
Rasul, dengan sesama manusia dan alam serta dengan dirinya sendiri.
Tuntunan akhlak kepada diri sendiri terdapat dalam (QS 2:44).
Kesesuaian dan keselarasan anatara akidah, syariah, dan akhlak yang
saling terkait antara lain:
a. "tidak beriman orang yang tertidur dalam keadaan kenyang sementara tetangganya tidak bisa tidur karena lapar." (HR. Bukhari & Al Hakim)
b. "tidak ada pezina disaat berzina dalam keadaan beriman, tidak ada pencuri disaat mencuri dalam keadaan beriman. Begitu pula tidak ada peminum khamar disaat meminum dalam keadaan beriman." (HR.Bukhari Muslim).
Upaya pengembangan ilmu apapun di dunia termasuk akuntansi syariah, hendaknya dimulai dari niat untuk mengharap ridha Allah SWT untuk kemudian dilanjutkan dengan olah pikir yang didasari dan dilihat dan dijiwai oleh nlai akidah, syariah, dan akhlak Islami untuk kebaikan manusia dunia akhirat.
C. Hukum Islam
Hukum Islam, secara istilah disebut juga hukum syara' adalah hukum
Allah yang mengatur perbuatan manusia yang di dalamnya mengandung
tuntutan untuk dikerjakan atau ditinggalkan atau pilihan antara dikerjakan atau
ditinggalkan oleh para mukalaf. Hukum sayar' hanya bisa diambil dari
sumber-sumber hukum Islam, yaitu Al-Quran, As-sunnah, Ijmak', dan Qiyas.
Hukum atau norma perbuatan yang tidak diambil dari sumber-sumber tadi
tidak disebut hukum syara'. Misalnya kaidah-kaidah (norma) adat-istiadat
undang-undang atau hukum selain Islam.
Kepatuhan terhadap hukum yang telah ditetapkan Allah adalah sebuah
keniscayaan dan keseluruhan amal perbuatan manusia di dunia akan
dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak di har akhir. Amal perbuatan
manusia hanya dianggap benar jika amal tersebut adalah amal yang
dilaksanakan sesuai dengan syariah berdasarkan perintah/hukum Allah. Amal
perbuatan di sini bersifat umum, baik untuk ibadah mahdhah maupun
muamalah. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul saw:
"Barangsiapa melakukan amalan yang tidak ada dari kami perintah
atasnya, maka amalan itu tertolak". (HR. Bukhari Muslim).
Empat Mazhab Figh yang bersumber dar para Ahli fikih seperti Al-Iman
Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam As-Syafi'l dan Al-iman Ahmad bin
Hanbali, mengklasifikasikan hukum islam menjadi lima.
Wajib adalah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapat
pahala dan apabila ditinggalkan akan mndapat dosa.
Pada umumnya, setiap kalimat perintah dalam Al-Quran
hkumnya adalah wajib. Wajib, ditinjau dari beban kewajiban kepada
setiap orang/sekelompo orang mukalaf-yang dimaksud mukalaf adalah
orang yang telah terkena kewajiban mengikuti syariah, dapat dibagi 2
(dua).
Wajib 'ain yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang
mukalať. Artinya, bila hanya sebagian orang mukalaf saja yang
mengerjakan, sedang orang lain tidak mengerjakannya
kewajiban tersebut tidak membebaskan beban orang yang tidak
rjakannya. Contohnya kewajiban menjalankan shalat,
membayar zakat, memenuhi janji yang pernah diucapkan.
b. Wajib kifa'I (kifayah) yaitu kewajiban yang dibebanan pada
ok orang mukalaf. Artinya, apabila untuk mengerjakan
melaksanakannya, dan jumlah orang yang mengerjakannya tidak
berdosa. Akan tetapi bila tidak, maka seluruh orang mukalaf
memikul dosanya karena tidak terlaksananya kewajiban tersebut.
Contoh memandikan, mengafani, menshalatkan serta mengubur
jenazah, ber-amar ma'ruf nahi munkar, mendirikan rumah sakit
islam dan mendirikan perusahaan yang sangat dibutuhkan olelh
umat islam. Wajib kifa'i itu dapat berubah menjadi wajib'ain
apabila orang yang sanggup menjalankan beban itu hanya satu
orang sedang orang an tidak sanggup, contoh kalau di suatu
daerah hanya ada seorang dokter saja yang mampu mengobati
orang yang sedang sakit, maka kewajiban untuk mengbati tersebut
bagi dokter itu adalah wajib'ain, biar pun semula kewajiban itu
hanya wajib kifa'i.
Mandub/Sunah ialah perbuatan yang apabila dikerjakan akan
mendapat pahala dan apabila ditinggalkan, orang yang
meninggalkannya tidak akan mendapat dosa
hai orang-orang yang beriman! Apabilakamu saling
memperutangkan dengan suatu uang sampai waktu yang ditentukan
hendaklah kamu menulismya..." (Qs 2:282)
2.
3. Haram ialah perbuatan yang apabila ditinggalkan, akan mendapat
pahala dan apabila dikerjakan, orang yang mengerjaknnya akan
mendapat dosa.
“ Dan janganlah kamu mendekati zna, sungguh zina itu adalah suatu
perbuatan yang kej dan suatu jalan yang buruk,"(Qs 17:32)
64
4. Makruh ialah perbuatan yang apabila ditinggalkan, akan mendapat
pahala dan apabila dikerjakan tidak mendapat dosa.
"Sungguh Allah itu memakruhkan kasak kusuk, memperbanyak soal-
soal (yang tidak diperlukan) dan menyi-nyiakan harta".(HR
Bukhari Muslim).
5. Mubah ialah perbuatan yang bila dikerjakan, tidak mendapat pahala,
dan bla ditinggalkan tidak mendapat dosa.
“ Tetapi barang siapa dalam keadaarn terpukau (me makan bangkai,
darah, daging babi) sedang ia tidak menginginkannya, dan tidak
(pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." (Qs 2"173)
D. Sasaran Hukum Islanm
Hukum Islam memiliki 3 (tiga) sasaran, yaitu: penyucian jiwa,
penegakan keadilan dalam masyarakat, dan perwujudan kemaslahatan
manusia (Zahroh, 1999).
a. Penyucian Jiwa
Penyucian jiwa dimaksudkan agar manusia mampu berperan
sebagai sumber kebaikan-bukan sumner keburukan-bagi masyarakat dan
lingkungannya. Hal ini dapat tercapai apabila manusia dapat beribadah
dengan benar yaitu dengan hanya mengabdi kepada Tuhan yang benar-
benar merupakan pecipta, pemilik,pemelihara, dan pengusaha alam
semesta, bukan kepada yang mengaku Tuhan serta dengan cara yang benar
pula.
Allah SWT memerintahkan manusia yang beriman kepada-NYA
untuk shalat, zakat, puasa dan haji, yang dijamin oleh Allah akan memberi
dampak positif bagi kehidupan manusia apabila dilakukan dengan benar
dan dengan niat yang benar pula. Contoh : shalat 5 waktu dalam sehari.
b. Menegakkan Keadilan Dalam Masyarakat
Keadilan disini adalah meliputi segala bidang kehidupan termasuk
keadilan dari sisi hukum, sisi ekonomi, dan sisi persaksian. Semua
manusia akan dinilai dan diperlakukan Allah secara sama, tanpa melihat
kepada latar belakang stara social, agama, kekayaan, keturunan, warna
kulit dan sebagainya, sebagaimana telah dijelaskan dalam Qs. 5:8
Keadilan adalah harapan dan fitrah semua manusia.
Sehingga
Allah melarang manusia berlaku tidak adil.
c. Mewujudkan Kemaslahatan Manusia
Semua ketentuan Al-Quran dan As-Sunnah mempunyai manfaat
yang hakiki yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia, dan Al-Quran
berasal dari Allah yang sangat mebgetahui tabiat dan keinginan manusi,
dan As-Sunnah dari Rasul yang endapat bimbingan langsung dari Allah
SWT
Mewujudkan kemaslahatan manusia di dalam Islam dikenal
sebagai Magashidus Syariah (Tujuan Syariah). Dari segi bahasa magasid
syariah berarti maksud dan tujuan adanya hukum Islam yaitu untuk
kebaikan dan kesejahteraan (maslahah) umat manusia di dunia dan di
akhirat. Untuk mencapai tujuan ini ada lima unsur pokok yang harus
dipelihara yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
1. Memelihara Agama (Al Muhafazhah alad Dien)
Nilai-nilai yang dibawa oleh islam, membuat manusia
menjadi lebih tinggi derajatnya daripada hewan. Islam melindungi
kebebasan beragama, sebagaimana disebutkan dalam (QS 2:256)
Tidak ada paksaan untuk memasuki agama islam;sesungguhya
telah jelas yang benar daripada jalan yang salah
Setiap manusia memiliki kebebasan untuk memilih agama
yang dianutnya. Namun demikian, yang harus dingat ialah kita
akan diminta pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang kita
lakukan termasuk agama yang kita anut. Semua yang dilakuka
saat ini akan ada konsekuensi yang ahrus diterima dihari akhir
kelak.
Sikap muslim yang baik tidak boleh memaks, membujuk, memberi
materi agar seseorang mau masuk islam. Rarulullah hanya
menganjurkan agar setiap muslim menyampaikan firman Allał
walaupun satu ayat.
2. Memelihara Jiwa (Muhafazhah alan Nafs)
Memelihara jiwa ialah memelihara untuk hidup secara
terhormat agar manusia terhindar dari pembunuhan,
penganiayaan baik fisik maupun spikis, fitnah, caci maki, dan
perbuatan lainnya.
Allah saja sebagai zat yang menciptakan manusia sangat
menghormati atau menjaga jiwa manusia, misalnya untuk
melindungi nyawa manusia, Allah menghalalkan makanan
yang semula diharamkan apabila manusia dalam keadaan
terpaksa.
3. Memelihara Akal (Al Muhafazhah 'alal Agl)
Menjaga akal bertujuan agar tidak terkena kerusakan yang
dapat mengakibatkan seseorang menjadi tak berguna lagi
dimasyarakat sehingga dapat menjadi sumber keburukan.
Akal merupakan salah satu unsur yang membedakan manusia
dengan binatang. Namun demikian, Al-Qur'an juga mengingatkan
bahwa manusia dapat menjadi lebih hina daripada hewan bila tidak
memiliki moral.
Akal membuat manusia mampu membedakan antara yang baik
dan yang buruk, serta antara yang benar dan yang salah. Bila
seseorang akalnya sudah rusak, maka dia akan melakukan apa saja
yang dia suka tanpa perduli bagaimana pengaruhnya pada orng lain
dan lingkungan
4. Memelihara Keturunan (Al Muhafazhah alan Nasl)
Memelihara keturunan adalah memelihara kelestarian manusia
dan membina sikap mental generasi penerus agar tejalin rasa
persahabatan dan persatuan diantara sesama umat manusia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pernikahan yang
sah sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga dapat terbentuk
keluarga yang tenteram dan saling menyayangi.seorang anak yang
dilahirkan diluar pernikahan akan mengalami perkembangan
mental yang kurang sehat sehingga dirinya tidak berkembang
secara utuh.
5. Memelihara Harta (Al Muhafazhah 'alal Mal)
Menjaga harta, bertujuan agar harta yang dimiliki oleh manusia
diperoleh dan digunakan sesuai dengan syariah. Aturan syariah
mengatur proses perolehan dan pengeluaran harta. Dalam
memperoleh harta harus bebas dari riba, judi, menipu, merampok,
dan tindakan lainnya yang dapay merugikan orang
lain,sebagaimana disebutkan dalam QS.4:29
Oleh karena itu, ada hukum potong tangan bagi sipencuri.
Hukuman itu terlihat sangat sadis, karena akan menimbulkan bekas
berupa tangan yang terpotong. Dengan hukuman yang berat ini
orang lain akan tahu bahwa ia adalah mantan pencuri, sekaligus
akan mencegah orang lain untuk mencuri.
A. Kesimpulan
Islam bukan berarti hanya ritual ibadah semata, tetapi merupakarn
ketundukan dan kepatuhan seseorang hamba kepada Allah SWT secara
menyeluruh untuk menggapai tangga/derajat yang lebih tinggiberupa
kedamaian dan kesejahteraan, kebahagiaan dan keselamatan. Islam juga
membekali pengikutnya aturan dan pegangan lengkap dalam menjalankan
ibadah sekaligus kehidupan didunia ini.
Aturan tersebut terdiri atas tiga hal yaitu: akidah, syariah, dan
akhlak, yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Umat
nya.
Salah satu bagia dari syariah adalah mengatur bagaimana melakuan
kegiatan ekonomi, termasuk didalamnya kewajiban melakukan transaksi
ekonomi secara syariah. Seluruh aturan syariah tersebut dapat disarikan
menjadi lima hukum islam, yaitu wajib, sunah, haram, makruh, dan
mubah. Dan hukum islam memiliki tujuan untuk dapat menyucikan jiwa,
yang beriman harus menjalankan syariah sebagai bukti keimanan
akal, keturunan, dan harta agar selamat dunia akhirat.
Dari sisi bahasa, kata "Islam" berasal dari kata "aslama, yuslina, islaman" yang artinya tunduk dan patuh. Akan tetapi, makna "Islam" itu sendiri, secara terminology tidak bisa dikatakan sekadar tunduk patuh saja. Secara terminologi, makna Islam digamarkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam
sabda beliau
"Islam adalah bahwasanya engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, engkau menegakkan sholat, menunaikan zakat, melaksanakan shaun ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah-jika engkau berkemampuan melaksanakannya"
Oleh karena itu, kata islam, artinya adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, nabi terakhir. Agama islam berbeda dengan agama-agama lain yang ada saat ini dan diyakini oleh umat islam, sebagai kelanjutan dari agama para nabi sebelum Nabi Muhammad SAW yang tidak lain adalah nabi terakhir. Inti dari ajaran para nabi adalah tauhid, yaitu tindakan mengesakan
Allah (tauhidullah) disertai sikap pasrah, tunduk dan patuh kepada Allałh, sebagai syarat mutlak bagi seseorang untuk disebut sebagai seorang mukmin. Jadi, Islam adalah sebuah pedoman hidup dan berkehidupan yang dikeluarkan langsung oleh Allah SWT sebagai pencipta, Pemilik, Pemeliharaan, dan Penguasa tunggal alam semesta, agar manusia tunduk. patuh, dan pasrah kepada ketentuan-Nya untuk meraih derajat kehidupan lebih tinggi yaitu kedamaian, kesejahteraan, dan keselamatan baik di dunia maupun di akhirat
B. Dasar-Dasar Ajaran Islam
Islam sebagai pedoman hidup dan berkehidupan, yang dikeluarkan langsung oleh pemegang otoritas tunggal, Allah SWT, mencakup 3 (tiga) aspek, yaitu akdah, syariah, dan akhlak yang tidak dapat dipsahkan antara satu dengan yang lainnya.
1. Akidah
Kata akidah berasal dari bahasa arab'aqad" yang berarti ikatan. Menurut ahli bahasa akidah adalah perjanjian yang teguh dan kuat terpatri dalam hati dan tertanam di dalam lubuk hati yang paling dalam. Jadi, akidah ini bagaikan ikatan perjanjian yang kokoh dan tertanam jauh dari lubuk hati sanubari manusia.
Subsitansi dari akidah adalah keimanan sebagaimana terangkum dalam rukun iman atau pokok-pokok keimanan islam, yaitu iman kepada Allah, iman kepada para malaikat, iman kepada kitab-kitab, iman kepada Nabi dan Rasul, iman kepada hari akhir, iman kepada Qada dan Qadar. Bagamaina manusia menyikapi ajakan Allah SWT untuk mengimani rukun iman, dapat dikelompokkan menjadi 5 golongan yaitu:
- 1. Mukmin, yaitu golongan manusia yang menerima dan menyakini rukun islam yang enam itu dengan tulus dan jujur sepenuh hatinya, yang kemungkinan diucapkan melalui lisan serta dibuktikan
dengan perilaku dan perbuatan. (QS 2:1-5)
ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ
Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa,
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.
وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ
dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat.
أُولَٰئِكَ عَلَىٰ هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.
2. Kafir, yaitu golongan manusia yang menolak rukun iman secara
terbuka dan terang-terangan. (QS 3:6-7)
3. Munafik, yaitu golongan manusia yang berpura-pura menerima
akidah islam, namun dari hati sanubari yang paling dalam, mereka
menolak atau tidak mempercayai akidah islam. (QS 2:8-10)
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَا هُمْ بِمُؤْمِنِينَ
Di antara manusia ada yang mengatakan: "Kami beriman kepada Allah dan Hari kemudian," pada hal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman.
يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلَّا أَنْفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ
Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar.
فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ
Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.
4. Musyrik, yaitu golongan manusia yang menyekutukan Allah SWT
dengan sembahan-sembahan atau tandingan-tandingan lain, mereka menuhankan allah tetapi masih menyembah tuhan -tuhan yang lain (QS 2:165, QS 10:18)
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ ۗ وَلَوْ يَرَى الَّذِينَ ظَلَمُوا إِذْ يَرَوْنَ الْعَذَابَ أَنَّ الْقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا وَأَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعَذَابِ
Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah. Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).
وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: "Mereka itu adalah pemberi syafa´at kepada kami di sisi Allah". Katakanlah: "Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?" Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu).
2. Syariah
Syariah dalam bahasa Arab memiliki arti jalan yang ditempuh atau
garis yang seharusnya dilalui. Dari sisi triminologi, syariah bermakna
pokok-pokok aturan hukum yang digariskan oleh Allah SWT untuk
dipatuhi dan dilalui oleh seorang muslim dalam menjalani segala aktivitas
hidupnya (ibadah) didunia. Ketentuan syariah bersifat komprehensif dan
universal. Komprehensif, berarti mecakup seluruh aspek kehidupan
manusia dengan Allah SWT. Meliputi ibadah mahdhah dan ibadah
muamalah. Ibadah mahdah mengatu rmengatur mengenai hubungan
manusia dengan Allah SWT seperti shalat, puasa, haji, dan lainya.
Sedangkan ibadah muamalah mengatur mengenai hubungan antara
sesama manusia serta antara manusia dengan makhluk ciptaan Allah SWT
lainya termasuk alam semesta.
Hukum asal ibadah mahdhah adalah segala sesutau dilarang untuk
dikerjakan, kecuali dibolehkan dalam Al-Quran atau dicontohkan Nabi
Muhammad SAW melalui As-Sunnah. Sebaliknya hukum asal ibadah
muamalah adalah bahwa segala sesuatu dibolehkan untuk dikerjakan
,kecuali ada larangan dalam Al-Quran atau As-Sunah.
Universal, bermakna dapat diterapkan bagi semua manusia setiap
waktu dan keadaan.akan terlihat jelas dalam aturan mengenai muamalah,
ketika Allah mengharamkan babi dan riba , maka haram untuk seluruh
manusia, sejak dari zaman Nabi Muhammad SAW sampai dengan akhir
zaman. Aturan mengenai ibadah muamalah, meliputi :
1. Hukum keluarga (ahwalus syakhsiyah) yang mengatur hubungan
suami istri, anak-anak dan keturunan termasuk system waris.
2. Hukum privat (ahkamul madaniyah) yaitu hukum-hukum yang
berhubungan dengan hak manusia satu sama lain dalam tukar-menukar
kebendaan dan manfaat, seperti jualbeli, perserikatan dagang, sewa-
menyewa, utang-piutang.
3. Hukum pidana (ahkamul jinaiyah), hukum acara (ahkamul murafaat)
yang berhubungan dengan peradilan, persaksian, bukti-bukti, sumpah
dan sebagainya.
4. Hukum perundang-undangan (ahkamul dusturiyah) yaitu hukum yang
berhubungan dengan azas dan cara pembuatan undang-undang.
5. Hukum internasional (ahkamul dauliyah) yaitu hukum yang mengatur
hubungan negara islam dengan non-islam dalam
perdamaian, keamanan, perekonomian, kebudayaan dan lain-lain.
6. Hukum ekonomi dan keuangan (ahkamul iqtishadiyah maaliyah) yaitu
hukum-hukum yang mengatur sumber-sumber keuangan dan
pengeluaranya, hak-hak fakir miskin, dan hubungan keuangan antara
pemerintah dan warna negaranya.
Maka akuntansi syariah merupakan salah satu bentuk pengamalar
dari aturan syariah. Akuntansi syariah juga berfungsi untuk menguatkan
pelaksaan ekonomi Islam/transaksi yang sesuai dengan kaidah Islam
melalui pola pengolahan informasi akuntansi yang juga berlandaskan nilai-
nilai islam.
3. Akhlak
Akhlak sering juga disebut sebagai ihsan. Definisi ihsan menurut Nabi Muhammad SAW :
"ihsan adalah engkau beribadat kepada Tuhan mu seolah-olah engkau melihat-Nya sendiri, kalaupun engkau tidak melihat-Nya, maka ia melihatmu. (HR.Muslim).
Akhlak dalam islam mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan
Rasul, dengan sesama manusia dan alam serta dengan dirinya sendiri.
Tuntunan akhlak kepada diri sendiri terdapat dalam (QS 2:44).
Kesesuaian dan keselarasan anatara akidah, syariah, dan akhlak yang
saling terkait antara lain:
a. "tidak beriman orang yang tertidur dalam keadaan kenyang sementara tetangganya tidak bisa tidur karena lapar." (HR. Bukhari & Al Hakim)
b. "tidak ada pezina disaat berzina dalam keadaan beriman, tidak ada pencuri disaat mencuri dalam keadaan beriman. Begitu pula tidak ada peminum khamar disaat meminum dalam keadaan beriman." (HR.Bukhari Muslim).
Upaya pengembangan ilmu apapun di dunia termasuk akuntansi syariah, hendaknya dimulai dari niat untuk mengharap ridha Allah SWT untuk kemudian dilanjutkan dengan olah pikir yang didasari dan dilihat dan dijiwai oleh nlai akidah, syariah, dan akhlak Islami untuk kebaikan manusia dunia akhirat.
C. Hukum Islam
Hukum Islam, secara istilah disebut juga hukum syara' adalah hukum
Allah yang mengatur perbuatan manusia yang di dalamnya mengandung
tuntutan untuk dikerjakan atau ditinggalkan atau pilihan antara dikerjakan atau
ditinggalkan oleh para mukalaf. Hukum sayar' hanya bisa diambil dari
sumber-sumber hukum Islam, yaitu Al-Quran, As-sunnah, Ijmak', dan Qiyas.
Hukum atau norma perbuatan yang tidak diambil dari sumber-sumber tadi
tidak disebut hukum syara'. Misalnya kaidah-kaidah (norma) adat-istiadat
undang-undang atau hukum selain Islam.
Kepatuhan terhadap hukum yang telah ditetapkan Allah adalah sebuah
keniscayaan dan keseluruhan amal perbuatan manusia di dunia akan
dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak di har akhir. Amal perbuatan
manusia hanya dianggap benar jika amal tersebut adalah amal yang
dilaksanakan sesuai dengan syariah berdasarkan perintah/hukum Allah. Amal
perbuatan di sini bersifat umum, baik untuk ibadah mahdhah maupun
muamalah. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul saw:
"Barangsiapa melakukan amalan yang tidak ada dari kami perintah
atasnya, maka amalan itu tertolak". (HR. Bukhari Muslim).
Empat Mazhab Figh yang bersumber dar para Ahli fikih seperti Al-Iman
Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam As-Syafi'l dan Al-iman Ahmad bin
Hanbali, mengklasifikasikan hukum islam menjadi lima.
Wajib adalah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapat
pahala dan apabila ditinggalkan akan mndapat dosa.
Pada umumnya, setiap kalimat perintah dalam Al-Quran
hkumnya adalah wajib. Wajib, ditinjau dari beban kewajiban kepada
setiap orang/sekelompo orang mukalaf-yang dimaksud mukalaf adalah
orang yang telah terkena kewajiban mengikuti syariah, dapat dibagi 2
(dua).
Wajib 'ain yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang
mukalať. Artinya, bila hanya sebagian orang mukalaf saja yang
mengerjakan, sedang orang lain tidak mengerjakannya
kewajiban tersebut tidak membebaskan beban orang yang tidak
rjakannya. Contohnya kewajiban menjalankan shalat,
membayar zakat, memenuhi janji yang pernah diucapkan.
b. Wajib kifa'I (kifayah) yaitu kewajiban yang dibebanan pada
ok orang mukalaf. Artinya, apabila untuk mengerjakan
melaksanakannya, dan jumlah orang yang mengerjakannya tidak
berdosa. Akan tetapi bila tidak, maka seluruh orang mukalaf
memikul dosanya karena tidak terlaksananya kewajiban tersebut.
Contoh memandikan, mengafani, menshalatkan serta mengubur
jenazah, ber-amar ma'ruf nahi munkar, mendirikan rumah sakit
islam dan mendirikan perusahaan yang sangat dibutuhkan olelh
umat islam. Wajib kifa'i itu dapat berubah menjadi wajib'ain
apabila orang yang sanggup menjalankan beban itu hanya satu
orang sedang orang an tidak sanggup, contoh kalau di suatu
daerah hanya ada seorang dokter saja yang mampu mengobati
orang yang sedang sakit, maka kewajiban untuk mengbati tersebut
bagi dokter itu adalah wajib'ain, biar pun semula kewajiban itu
hanya wajib kifa'i.
Mandub/Sunah ialah perbuatan yang apabila dikerjakan akan
mendapat pahala dan apabila ditinggalkan, orang yang
meninggalkannya tidak akan mendapat dosa
hai orang-orang yang beriman! Apabilakamu saling
memperutangkan dengan suatu uang sampai waktu yang ditentukan
hendaklah kamu menulismya..." (Qs 2:282)
2.
3. Haram ialah perbuatan yang apabila ditinggalkan, akan mendapat
pahala dan apabila dikerjakan, orang yang mengerjaknnya akan
mendapat dosa.
“ Dan janganlah kamu mendekati zna, sungguh zina itu adalah suatu
perbuatan yang kej dan suatu jalan yang buruk,"(Qs 17:32)
64
4. Makruh ialah perbuatan yang apabila ditinggalkan, akan mendapat
pahala dan apabila dikerjakan tidak mendapat dosa.
"Sungguh Allah itu memakruhkan kasak kusuk, memperbanyak soal-
soal (yang tidak diperlukan) dan menyi-nyiakan harta".(HR
Bukhari Muslim).
5. Mubah ialah perbuatan yang bila dikerjakan, tidak mendapat pahala,
dan bla ditinggalkan tidak mendapat dosa.
“ Tetapi barang siapa dalam keadaarn terpukau (me makan bangkai,
darah, daging babi) sedang ia tidak menginginkannya, dan tidak
(pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." (Qs 2"173)
D. Sasaran Hukum Islanm
Hukum Islam memiliki 3 (tiga) sasaran, yaitu: penyucian jiwa,
penegakan keadilan dalam masyarakat, dan perwujudan kemaslahatan
manusia (Zahroh, 1999).
a. Penyucian Jiwa
Penyucian jiwa dimaksudkan agar manusia mampu berperan
sebagai sumber kebaikan-bukan sumner keburukan-bagi masyarakat dan
lingkungannya. Hal ini dapat tercapai apabila manusia dapat beribadah
dengan benar yaitu dengan hanya mengabdi kepada Tuhan yang benar-
benar merupakan pecipta, pemilik,pemelihara, dan pengusaha alam
semesta, bukan kepada yang mengaku Tuhan serta dengan cara yang benar
pula.
Allah SWT memerintahkan manusia yang beriman kepada-NYA
untuk shalat, zakat, puasa dan haji, yang dijamin oleh Allah akan memberi
dampak positif bagi kehidupan manusia apabila dilakukan dengan benar
dan dengan niat yang benar pula. Contoh : shalat 5 waktu dalam sehari.
b. Menegakkan Keadilan Dalam Masyarakat
Keadilan disini adalah meliputi segala bidang kehidupan termasuk
keadilan dari sisi hukum, sisi ekonomi, dan sisi persaksian. Semua
manusia akan dinilai dan diperlakukan Allah secara sama, tanpa melihat
kepada latar belakang stara social, agama, kekayaan, keturunan, warna
kulit dan sebagainya, sebagaimana telah dijelaskan dalam Qs. 5:8
Keadilan adalah harapan dan fitrah semua manusia.
Sehingga
Allah melarang manusia berlaku tidak adil.
c. Mewujudkan Kemaslahatan Manusia
Semua ketentuan Al-Quran dan As-Sunnah mempunyai manfaat
yang hakiki yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia, dan Al-Quran
berasal dari Allah yang sangat mebgetahui tabiat dan keinginan manusi,
dan As-Sunnah dari Rasul yang endapat bimbingan langsung dari Allah
SWT
Mewujudkan kemaslahatan manusia di dalam Islam dikenal
sebagai Magashidus Syariah (Tujuan Syariah). Dari segi bahasa magasid
syariah berarti maksud dan tujuan adanya hukum Islam yaitu untuk
kebaikan dan kesejahteraan (maslahah) umat manusia di dunia dan di
akhirat. Untuk mencapai tujuan ini ada lima unsur pokok yang harus
dipelihara yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
1. Memelihara Agama (Al Muhafazhah alad Dien)
Nilai-nilai yang dibawa oleh islam, membuat manusia
menjadi lebih tinggi derajatnya daripada hewan. Islam melindungi
kebebasan beragama, sebagaimana disebutkan dalam (QS 2:256)
Tidak ada paksaan untuk memasuki agama islam;sesungguhya
telah jelas yang benar daripada jalan yang salah
Setiap manusia memiliki kebebasan untuk memilih agama
yang dianutnya. Namun demikian, yang harus dingat ialah kita
akan diminta pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang kita
lakukan termasuk agama yang kita anut. Semua yang dilakuka
saat ini akan ada konsekuensi yang ahrus diterima dihari akhir
kelak.
Sikap muslim yang baik tidak boleh memaks, membujuk, memberi
materi agar seseorang mau masuk islam. Rarulullah hanya
menganjurkan agar setiap muslim menyampaikan firman Allał
walaupun satu ayat.
2. Memelihara Jiwa (Muhafazhah alan Nafs)
Memelihara jiwa ialah memelihara untuk hidup secara
terhormat agar manusia terhindar dari pembunuhan,
penganiayaan baik fisik maupun spikis, fitnah, caci maki, dan
perbuatan lainnya.
Allah saja sebagai zat yang menciptakan manusia sangat
menghormati atau menjaga jiwa manusia, misalnya untuk
melindungi nyawa manusia, Allah menghalalkan makanan
yang semula diharamkan apabila manusia dalam keadaan
terpaksa.
3. Memelihara Akal (Al Muhafazhah 'alal Agl)
Menjaga akal bertujuan agar tidak terkena kerusakan yang
dapat mengakibatkan seseorang menjadi tak berguna lagi
dimasyarakat sehingga dapat menjadi sumber keburukan.
Akal merupakan salah satu unsur yang membedakan manusia
dengan binatang. Namun demikian, Al-Qur'an juga mengingatkan
bahwa manusia dapat menjadi lebih hina daripada hewan bila tidak
memiliki moral.
Akal membuat manusia mampu membedakan antara yang baik
dan yang buruk, serta antara yang benar dan yang salah. Bila
seseorang akalnya sudah rusak, maka dia akan melakukan apa saja
yang dia suka tanpa perduli bagaimana pengaruhnya pada orng lain
dan lingkungan
4. Memelihara Keturunan (Al Muhafazhah alan Nasl)
Memelihara keturunan adalah memelihara kelestarian manusia
dan membina sikap mental generasi penerus agar tejalin rasa
persahabatan dan persatuan diantara sesama umat manusia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pernikahan yang
sah sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga dapat terbentuk
keluarga yang tenteram dan saling menyayangi.seorang anak yang
dilahirkan diluar pernikahan akan mengalami perkembangan
mental yang kurang sehat sehingga dirinya tidak berkembang
secara utuh.
5. Memelihara Harta (Al Muhafazhah 'alal Mal)
Menjaga harta, bertujuan agar harta yang dimiliki oleh manusia
diperoleh dan digunakan sesuai dengan syariah. Aturan syariah
mengatur proses perolehan dan pengeluaran harta. Dalam
memperoleh harta harus bebas dari riba, judi, menipu, merampok,
dan tindakan lainnya yang dapay merugikan orang
lain,sebagaimana disebutkan dalam QS.4:29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Oleh karena itu, ada hukum potong tangan bagi sipencuri.
Hukuman itu terlihat sangat sadis, karena akan menimbulkan bekas
berupa tangan yang terpotong. Dengan hukuman yang berat ini
orang lain akan tahu bahwa ia adalah mantan pencuri, sekaligus
akan mencegah orang lain untuk mencuri.
A. Kesimpulan
Islam bukan berarti hanya ritual ibadah semata, tetapi merupakarn
ketundukan dan kepatuhan seseorang hamba kepada Allah SWT secara
menyeluruh untuk menggapai tangga/derajat yang lebih tinggiberupa
kedamaian dan kesejahteraan, kebahagiaan dan keselamatan. Islam juga
membekali pengikutnya aturan dan pegangan lengkap dalam menjalankan
ibadah sekaligus kehidupan didunia ini.
Aturan tersebut terdiri atas tiga hal yaitu: akidah, syariah, dan
akhlak, yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Umat
nya.
Salah satu bagia dari syariah adalah mengatur bagaimana melakuan
kegiatan ekonomi, termasuk didalamnya kewajiban melakukan transaksi
ekonomi secara syariah. Seluruh aturan syariah tersebut dapat disarikan
menjadi lima hukum islam, yaitu wajib, sunah, haram, makruh, dan
mubah. Dan hukum islam memiliki tujuan untuk dapat menyucikan jiwa,
yang beriman harus menjalankan syariah sebagai bukti keimanan
akal, keturunan, dan harta agar selamat dunia akhirat.
0 Response to "Materi Akutansi : Islam dan Syariah"
Posting Komentar