Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan


OLEH : RIA VALENTINA


Dalam kehidupan ini, kegiatan ekonomi suatu Negara tidak lepas dari kegiatan perbankan. Pada awalnya, kegiatan ekonomi masih menggunakan sistem yang masih sangat sederhana, yaitu dengan system barter. Lambat laun, system utu dianggap tidak efisien sehingga muncul berbagai system-sistem yang berguna sebagai pengganti barter. Pada akhirnya , muncullah alat yang berguna sebagai alat tukar, yaitu uang. Uang ini sangat berperan dengan kegiatan perbankan.
Pada zaman dahulu, bank masih berupa meja-meja yang diletakkan di pinggir jalan. Mereka semua dulu bukan bank, melainkan pedagang uang. Kegitan mereka sehari-hari sebagai tempat untuk menukar uang asing. Lama kelamaan, meja-meja tersebut juga melayani penitipan uang. Pedagang uang tersebut memberikan bukti jika telah menitipkan uangnya, sekarag dikenal sebagai uang giral. Karena kegiatan ekonomi masyarakat semakin kompleks, pedagang tersebut melayani peminjaman uang untuk berbagai kegiatan masyarakat, seperti pembayaran rekening listrik, pembayaran rekening air, dan lain-lain.
Seiringnya berjalannya waktu, berbagai aliran tentang bank mulai banyak yang muncul contohnya saja bank untuk tujuan mencari keuntungan, bank untuk memberi pinjaman , bank untuk mesejahterakan rakyat, dan lain sebagainya. Selain bank juga terdapat beberapa instrument lain yang bukan termasuk bank misalnya perusahaan asuransi jiwa, kesehatan dan lain sebagainya.
Pada kesempatan kali ini, kelompok kami akan membahas lebih lanjut tentang bank dan lembaga keuangan  yang terdiri dari lembaga keuangan bank dan non bank.  



  1. Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan
Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpana giro, tabungan, dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Menurut undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimasud BANK  adalah “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Sedangkan lembaga keuangan dapat didefinisikan sebagai berikut:
·         Menurut SK.Menku RI No.792 tahun 1990,lembaga keuangan adalah semua badan kegiatannya bidang keuangan melakukan penghimpunan  dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan .
·         Menurut Kasmir ia mendefinisikan bahwa lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan  menghimpun dana dan menyalurkan dana atau kedua-duanya.
·         Menurut Dewan Nasional Syariah Lembaga Keuangan adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan yang mendappat izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah (DSN-MUI, 2013).
Dengan demikian dapat dipahami bahwa lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan keuangan.
Sesuai dengan sistem keuangan yang ada, maka dalam operasionalnya lembaga keuangan dapat berbentuk lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah.  Lembaga keuangan syariah secara esensial berbeda dengan lembaga keuangan konvensioanl baik dalam tujuan, mekanisme, kekuasaan, ruang lingkup serta tanggung jawabnya.
Lembaga keuangan syariah bertujuan membantu mencapai tujuan sosio-ekonomi masyarakat islam. Secara umum lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan. Intermediasi keuangan merupakan proses penyerapan dana dari unit surplus ekonomi, baik sektor usaha, lembaga pemerintah, maupun individu (rumah tangga) untuk penyediaaan dana bagi unit ekonomi lain.
Prinsip-prinsip utama yang dianut oleh Lembaga Keuangan Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah:
1)      Bebas MAGHRIB
           Maysir (spekualsi); secara bahasa maknanya judi, secara umum mengundi nasib dan setiap kegiatan yang sifatnya untung-untungan (spekulasi). Kata maysir dan derivasinya berulang sebanyak 44 kali dalam Al-Qur’an.  Maysir merupakan transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-utungan. Secara ekonomi, pelaranagn judi membuat investasi kesektor produktif makin terdorong karena tidak ada investasi yang digunakan kesektor judi dan spekulatif.
           Gharar; secara bahasa berarti menipu, memperdaya manusia dalam bentuk harta, kemegahan, jabatan, syahwat dan lainnya. Gharar berarti menjalankan suatu usaha secara buta tanpa memilik pengetahuan yang cukup atau menjalankan suatu transaksi yang resikonya berlebihan tanpa mengetahui dengan pasti apa akibatnya atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
           Haram secara bahasa laranga dan penegasan.larangan bias timbul karena beberapa kemungkinan yaitu dialanrang oleh tuhan dan bias juga kerena adanya pertimbangan akal.Kata haram disebutkan sebanyak 83 kali dalam Al-Qur’an antara lain AL Baqarah (2) : 173 an-Nahl (16): 115 dan Al-Maidah (5):3.secara ekonomi pelarangan haram akan mejamin investasi  hanya dilakukan dengan cara produk yang menjamin kemaslahatan dunia.
           Riba; secara bahasa brarti bertambah dan tumbuh. Riba dalam sejarahnya mrupakan praktik yang juga mengakar sangat kuat dalam tradisi masyarakat dan sangat sulit untuk dihilangkan sampai sekarang. Riba adalah penambahan pendapatan secara tidak sah antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yan tidak sam kualitas, kuantits dan waktu penyerahan (fadhl) atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melibihi pokok pinjaman karena berrjalannya waktu.
           Bathil; secara bahasa berarti tidak sah, batal. Dalam aktivitas ekonomi tidak boleh dilakukan dengan jalan yang bathil seperti mengurangi timbangan , mencanpurkan barang yang rusak diantara barang yang baik untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak, menimbun barang, menipu atau memasa.
2)      Menjalankan Bisnis dan Aktivitas Perdagangan yang Berbasis pada Perolehan Keuntungan yang Sah Menurut Syariah
Semua transaksi harus didasarkan pada akad yang diakui oleh syariah. Akad merupakan perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (permintaan) antara bank dengan pihak lain yang berisi hak dan kewajian masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. Akad dinyatakan sah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya. Rukun akad ada 3 yaitu adanya pernyataan untuk mengikat diri , pihak-pihak yang berakad, dan objek akad.
Jenis akad ada dua, yaitu akad tabbaru dan akad tijari. Akad tabbaru merupakan perjanjian/kontrak yang tidak mencari keuntungan materil, hanya bersifat kebajikan murni seperti infaq, wakaf. Sedangkan akad tajiri merupakan perjanjian/kontrak yang bertujuan mencari keuntungan usaha seperti akad yang mengacu pada konsep jualbeli yaitu akad mudharabah, salam, istina dll. Semua transaksi ekonomi yang menghendaki keuntungan wajib diikuti oleh adanya ‘iwadh berupa risiko, kerja, usaha, serta tanggung jawab. Apabila tidak ada ‘iwadh maka transaksi tersebut dikategorikan riba.
3)      Menyalurkan Zakat, Infak, dan Sodaqoh
Lembaga keuangan syariah mempunyai dua peran sekaligus yaitu sebagai badan usaha dan badan social.l sebagi badan usaha, lembaga keuangan berfungsi sebagi manajer investasi, investor, dan jasa pelayanan. Sebagai badan social lembaga keuangan syariah berfungsi sebagai pengelola dana social untuk penghimpunan dan penyaluran dana Zakat, infak, sadaqah.

  1. Pengertian, Fungsi, Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
a)      Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank merupakan lembaga yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap. Usaha keuangan yang dilakukan disamping menyalurkan dana atau memberikan pembiayaan/kredit juga melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank lainnya memberikan jasa-jasa keuangan yang mendukung dan melancarkan kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana. Lembaga keuangan bank secara operasional dibina dan diawasi oleh OjK. Sedangkan pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional MUI.
Dalam lembaga keuangan bank yaitu menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan misalnya, giro tabungan, atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus dapat berasal dari perusahaan, pemerintah, dan rumah tangga yang memiliki kelebihan pendapatan setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Adapun fungsinya antara lain:
1.      Pengalihan asset
2.      Likuiditas
3.      Transaksi
4.      Realokasi pendapatan
5.      Memberikan jaminan
6.      Mencetak uang
b)      Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan non bank merupakan lembaga keuangan yang lebih banyak jenisnya dari lembaga keuangan. Masing-masing lembaga nonbank mempunyai ciri-ciri usahanya sendiri. Lembaga keuangan nonbank secra operasionalnya dibina dan diawasi oleh OJK. Sedangkan pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah dilakukan oleh Dewan Nasional Syariah MUI.
Tujuan pemdirian lembaga ini adalah membantu pengembangan pasar uang dan modal serta memberikan jasa-jasa yang berkaitan dengan pasar uang dan modal. Lembaga ini juga berfungsi dan berperan sebagai sarana untuk menghimpun dana masyarakat serta menunjang pembangunan nasional. Adapun fungsinya antara lain:
1.      Menghimpun dana
2.      Memberi kredit jangka menengah dan anjang
3.      Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan
4.      Melaksankan penyertaan modal
  1. Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
a.       Jenis lembaga keuangan bank
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perbankan No.23 Tahun 1998 jenis Bank di Indonesia ada dua yaitu Bank Umum dan Bank prekeditan Rakyat.
Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan Bank Prekeditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
 Ada 2 (dua)  jenis bank di Indonesia menurut bank  syariah sebagai berikut:
a)         Bank Umum Syariah
Bank Umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan bank komersial dan dikelompokkan ke dalam 2 jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum nondevisa. Bank umum yang berstatus devisa memiliki produk yang lebih luas daripada bank yang berstatus nondevisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa ke luar negeri. Bank umum berfungsi sebagai pencipta uang giral dan uang guasi, dengan fungsi mempertemukan antara penabung dan penanam modal, dan menyelenggarakan lalu lintas pembayaran yang efisien.
b)         Bank pembiayaan rakyat syariah
Bank ini berfungsi sebagai pelaksana sebagian fungsi bank umum, tetapi tingkat regional dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Pada system konvensional dikenal dengan bank prekreditan rakyat. Bank pembiayaan rakyat syariah merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan pendesaan. Jenis produk yang ditawarkan oleh bank pembiayaan rakyat syariah lebih relative sempit dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh bank pembiayaan rakyat syariah, seperti pembukaan rekening giro dan ikut kriling.
b.      Jenis lembaga keuangan non bank  adalah sebagai berikut:
·         Lembaga keuangan pembiayaan adalah lembaga yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna usaha, pembiayaan konsumen dan kartu kredit. Contohnya perusahaan modal venture dan perusahaan pembiayaan (finance company)
·         Lembaga keuangan investasi (investment institutions)
Contohnya perusahaan efek, reksa dana.
·         Lembaga keuangan kontraktual (contractual institutions) yaitu dengan menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak. Contohnya polis asuransi dan prohram dana pension.
  1. Sejarah dan Perkembangan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Pada tanggal 10 Oktober 1827, Indonesia masih dijajah Belanda, didirikan sebuah bank di Batavia dengan nama De Javasche Bank. Tujuan utama pendirian tersebut adalah untuk meningkat perekonomian pemerintahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1951, De Javasche Bank dinasionalisasikan dan diganti nama menjadi Bank Indonesia.
Pendirian bank oleh orang pribumi pertama kali dirintis oleh R. Aria Wiraatmadja, seorang patih dari purwokerto, tahun 1896. R. Wiraatmadja mendirikan hulpen spaar bank (bank penolong dan tabungan). Tujuan bank ini adalah untuk membantu peranggotanya agar tidak jatuh ke tangan yang suka memeras rakyat. Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan eropa. Usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Bila ditelusuri sejarah dikenalnya perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan zaman dahulu penukaran uang dilakukan antara raja yang satu dengan kerajaan lain. Kegiatan penukaran ini dikenal dengan nama pedagang Valuta Asing (money changer).
Ada 4 macam periode yang terjadi di Indonesia:
·         Periode 1988-1996
Dikeluarnya paket deregulasi 27 Oktober 1988, antara lain berupa relaksi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan menengah. Pada akhirnya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak menjadi dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 1994-1995, sementara jumlah Bank Prekreditan Rakyat (BPR) meningkat dratis dari 8.041 pada tahun 1988 menjadi 9.310 bpr pada tahun 1996.
·         Periode 1997-1998
Bank Indonesia, pemerintah dan jasa lembaga-lembaga internasional berupaya keras menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapilitasasi perbankan yang menelan dana lebih dari Rp. 400 triliun terhadap 27 bank dan melakukan pengambil alihan kepemilikan terhadap 7 bank lainnya.
·         Periode 1999-2000
Krisis perbankan demikian parah pada kurun waktu 1997-1998 memaksa pemerintah dan bank Indonesia untuk melakukan pembenahan disektor perbankan dalam rangka melakukan stabilitas system keuangan dan mencegah terulangnya krisis.
·         Periode 2002-sekarang
Berbagai perkembangan positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakanya program stabilitas antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif, serta kerja sama dengan lembaga lain.
  1. Pengenalan Sistem Keuangan di Indonesia
Sistem keuangan di Indonesia yang terdiri dari otoritas keuangan, sistem perbankan, dan sistem keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa keuangan tersebut diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal. Karakteristik dari sektor keuangan yang paling dominan yang dapat kita amati ialah begitu cepat peubahan yang terjadi didalamnya seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang ekonomi. Sistem keuangan merupakan salah satu rancangan yang paling krusial dalam waktu modern ini. Kita dapat membyangkan apabila semua aktivitas keuangan antara suatu lembaga dengan lemaga keuangan lain, maupun antara suatu Negara dengan Negara lain, dilakukan tanpa adanya mediasi suatu system keuangan yang baik, maka semua transaksi-transaksi keuangan yang terjadi akan amburadul atau tidak akan dapat menyenangkan semua pihak disebabkan tidak terkoordinasi dengan baik. Sistem pembayaran dan intermediasi tidak mungkin akan terlaksana tanpa adanya system keuangan.
Sistem keuangan dapat diartikan sebagai kumpulan institusi, pasar, ketentuan perundangan, peraturan-peraturan, dan teknik-teknik dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat bunga itetapkan, jasa-jasa keuangan dihasilkan serta ditawarkan keseluruh bagian dunia. Jadi dapat diartikan bahwa sistem keuangan merupakan kumpulan lembaga-lembaga keuangan (bank, asuransi dan lainnya), berbagai kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi keuangan, yang disusun sedemikian rupa untuk memperlancar segala transaksi keuangan disuatu Negara, demi kemajuan perekonomian negara tersebut.
Sistem keuangan dalam perekonomian memiliki sekurang-kurangnya 7 fungsi pokok  yaitu:
  1. Fungsi tabungan (savings function)
Sistem keuangan menyediakan suatu mekanisme dan instrumn tabungan misalnya: obligasi, saham, dan instrument lain yang dapat diperjualbelikan di pasar uang dan pasar modal yang dapat memberikan [endapatan bagi pemiliknya. Dana dari kepemilikan instrument-instrumen tersebut pada akhirnya dapat dipergunakan kembali untuk melkukan investasi dalam produksi barang dan jasa yang dapat memacu kegiatan perekonomian lebih maju.
  1. Fungsi kekayaan (wealth function)
Suatu sistem yang menyediakan instrument keuangan yang dapat menyimpan dana yang berlebih dari masyarakat dalam bentuk obligasi, saham, surat utang Negara dan instrument lain. Bandingkan apbila uang yang dimiliki dipergunakan untuk membeli mobilsebagai pilihan dalam menyimpan harta, nilai mobil tersebut akan berkurang dari waktu ke waktu akibat mengalami penyusutan.
  1. Fungsi likuiditas (liquidity function)
Kekayaan yang disimpan dalam bentuk instrument keuangan dapat dikonversi menjadi kas atau uang tunai dengan cepat dan resiko yang kecil, apabila sang pemilik instrument membutuhkan uang tunai. Uang yang disimpan di bank dapat mengalami penurunan nilai akibat terjadinya inflasi, dan juga hasil yang diberikan dari tabungan dana di bank relative kecil bila dibandingkan dengan instrument keuangan di pasar-pasar keuangan.
  1. Fungsi kredit (credit function)
Pasar keuangan disamping menyediakan likuiditas dan memfasilitasi arus dana tabungan, juga menyediakan fasilitas kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan investasi. Konsumen membutuhkan kredit untuk membeli barang-barang, misalnya rumah dan mobil. Sedangkan sector usaha membutuhkan kredit untuk membiayai produksi dan investasi yang dilakukan.
  1. Fungsi pembayaran (payment function)
Sistem keuangan juga menyediakan instrument untuk melakukan mekanisme pembayaran atas transaksi barang dan jasa. Instrument yang biasa dilakukan antara lain: cek, giro, kartu kredit dan debit. Jasa-jasa yang ditawarkan oleh pihak ini sangat bervariasi dalam hal jasa pembayaran, missal : kriling, transfer elektronik, phone banking, dan banyak lagi. Mekanisme pembayaran atau transfer secara online menjadi suatu trend baru yang dilakukan pihak perbankan, dan dapat juga menjadi suatu alternative bagi perbankan dalam memperoleh pendapatan dan meningkatkan fee base income mereka.
  1. Fungsi resiko (risk function)
Sistem keuangan ini memberikan/menawarkan proteksi terhadap jiwa, kesehatan, harta, dan resiko kerugian terhadap semua unit usaha dan konsumen.  Contoh polis asuransi diberikan oleh perusahaan asuransi yang memberikan proteksi terhadap kemungkinan hilangnya penghasilan nasabah.




BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Bank adalah “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Sedangkan lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan keuangan. Contohnya adalah bank. Dalam lembaga keuangan dikelompokkan menjadi 2 yaitu lembaga keuangan bank dan non bank. Dari masing-masing lembaga tersebut tedapat jenis-jenisnya, jenis lembaga keuangan bank diantaranya: bank umum dan bank prekreditan rakyat, sedangkan lembaga keuangan non bank diantaranya: polis asuransi, reksa dana, dan lain sebagainya.
  1. Saran
Semoga makalah ini dapat memberi pengetahuan baru bagi pembaca, dan diharapkan kritik dan saranya.







Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan"

Posting Komentar

Pendahuluan: Mengenal Kasus Vina Cirebon Kasus Vina Cirebon telah mengguncang media dan menjadi perhatian nasional. Kasus ini bermula dari l...