OLEH : RIA VALENTINA
Dalam
kehidupan ini, kegiatan ekonomi suatu Negara tidak lepas dari kegiatan
perbankan. Pada awalnya, kegiatan ekonomi masih menggunakan sistem yang masih
sangat sederhana, yaitu dengan system barter. Lambat laun, system utu dianggap
tidak efisien sehingga muncul berbagai system-sistem yang berguna sebagai
pengganti barter. Pada akhirnya , muncullah alat yang berguna sebagai alat
tukar, yaitu uang. Uang ini sangat berperan dengan kegiatan perbankan.
Pada
zaman dahulu, bank masih berupa meja-meja yang diletakkan di pinggir jalan.
Mereka semua dulu bukan bank, melainkan pedagang uang. Kegitan mereka
sehari-hari sebagai tempat untuk menukar uang asing. Lama kelamaan, meja-meja
tersebut juga melayani penitipan uang. Pedagang uang tersebut memberikan bukti
jika telah menitipkan uangnya, sekarag dikenal sebagai uang giral. Karena
kegiatan ekonomi masyarakat semakin kompleks, pedagang tersebut melayani
peminjaman uang untuk berbagai kegiatan masyarakat, seperti pembayaran rekening
listrik, pembayaran rekening air, dan lain-lain.
Seiringnya
berjalannya waktu, berbagai aliran tentang bank mulai banyak yang muncul
contohnya saja bank untuk tujuan mencari keuntungan, bank untuk memberi
pinjaman , bank untuk mesejahterakan rakyat, dan lain sebagainya. Selain bank
juga terdapat beberapa instrument lain yang bukan termasuk bank misalnya
perusahaan asuransi jiwa, kesehatan dan lain sebagainya.
Pada
kesempatan kali ini, kelompok kami akan membahas lebih lanjut tentang bank dan
lembaga keuangan yang terdiri dari
lembaga keuangan bank dan non bank.
- Pengertian Bank
dan Lembaga Keuangan
Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan
utamanya menerima simpana giro, tabungan, dan deposito. Kemudian bank juga
dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang
membutuhkannya.
Menurut undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal
10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimasud BANK adalah “Badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Sedangkan
lembaga keuangan dapat didefinisikan sebagai berikut:
·
Menurut SK.Menku RI No.792 tahun
1990,lembaga keuangan adalah semua badan kegiatannya bidang keuangan melakukan
penghimpunan dan penyaluran dana kepada
masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan .
·
Menurut Kasmir ia mendefinisikan bahwa
lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan menghimpun dana dan menyalurkan dana atau
kedua-duanya.
·
Menurut Dewan Nasional Syariah Lembaga
Keuangan adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan
yang mendappat izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah (DSN-MUI,
2013).
Dengan demikian dapat dipahami bahwa lembaga
keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan
keuangan.
Sesuai dengan sistem keuangan yang ada, maka dalam
operasionalnya lembaga keuangan dapat berbentuk lembaga keuangan konvensional
dan lembaga keuangan syariah. Lembaga
keuangan syariah secara esensial berbeda dengan lembaga keuangan konvensioanl
baik dalam tujuan, mekanisme, kekuasaan, ruang lingkup serta tanggung jawabnya.
Lembaga keuangan syariah bertujuan membantu mencapai
tujuan sosio-ekonomi masyarakat islam. Secara umum lembaga keuangan berperan
sebagai lembaga intermediasi keuangan. Intermediasi keuangan merupakan proses
penyerapan dana dari unit surplus ekonomi, baik sektor usaha, lembaga
pemerintah, maupun individu (rumah tangga) untuk penyediaaan dana bagi unit
ekonomi lain.
Prinsip-prinsip utama yang dianut oleh Lembaga
Keuangan Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah:
1) Bebas
MAGHRIB
• Maysir (spekualsi); secara bahasa
maknanya judi, secara umum mengundi nasib dan setiap kegiatan yang sifatnya
untung-untungan (spekulasi). Kata maysir dan derivasinya berulang sebanyak 44
kali dalam Al-Qur’an. Maysir merupakan
transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat
untung-utungan. Secara ekonomi, pelaranagn judi membuat investasi kesektor
produktif makin terdorong karena tidak ada investasi yang digunakan kesektor
judi dan spekulatif.
• Gharar; secara bahasa berarti menipu,
memperdaya manusia dalam bentuk harta, kemegahan, jabatan, syahwat dan lainnya.
Gharar berarti menjalankan suatu usaha secara buta tanpa memilik pengetahuan
yang cukup atau menjalankan suatu transaksi yang resikonya berlebihan tanpa
mengetahui dengan pasti apa akibatnya atau memasuki kancah resiko tanpa
memikirkan konsekuensinya.
• Haram secara bahasa laranga dan
penegasan.larangan bias timbul karena beberapa kemungkinan yaitu dialanrang
oleh tuhan dan bias juga kerena adanya pertimbangan akal.Kata haram disebutkan
sebanyak 83 kali dalam Al-Qur’an antara lain AL Baqarah (2) : 173 an-Nahl (16):
115 dan Al-Maidah (5):3.secara ekonomi pelarangan haram akan mejamin
investasi hanya dilakukan dengan cara
produk yang menjamin kemaslahatan dunia.
• Riba; secara bahasa brarti bertambah
dan tumbuh. Riba dalam sejarahnya mrupakan praktik yang juga mengakar sangat
kuat dalam tradisi masyarakat dan sangat sulit untuk dihilangkan sampai
sekarang. Riba adalah penambahan pendapatan secara tidak sah antara lain dalam
transaksi pertukaran barang sejenis yan tidak sam kualitas, kuantits dan waktu
penyerahan (fadhl) atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan
nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melibihi pokok
pinjaman karena berrjalannya waktu.
• Bathil; secara bahasa berarti tidak
sah, batal. Dalam aktivitas ekonomi tidak boleh dilakukan dengan jalan yang
bathil seperti mengurangi timbangan , mencanpurkan barang yang rusak diantara
barang yang baik untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak, menimbun barang,
menipu atau memasa.
2) Menjalankan
Bisnis dan Aktivitas Perdagangan yang Berbasis pada Perolehan Keuntungan yang
Sah Menurut Syariah
Semua transaksi harus didasarkan pada akad yang
diakui oleh syariah. Akad merupakan perjanjian tertulis yang memuat ijab
(penawaran) dan qabul (permintaan) antara bank dengan pihak lain yang berisi
hak dan kewajian masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. Akad
dinyatakan sah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya. Rukun akad ada 3 yaitu
adanya pernyataan untuk mengikat diri , pihak-pihak yang berakad, dan objek akad.
Jenis akad ada dua, yaitu akad tabbaru dan akad
tijari. Akad tabbaru merupakan perjanjian/kontrak yang tidak mencari keuntungan
materil, hanya bersifat kebajikan murni seperti infaq, wakaf. Sedangkan akad
tajiri merupakan perjanjian/kontrak yang bertujuan mencari keuntungan usaha
seperti akad yang mengacu pada konsep jualbeli yaitu akad mudharabah, salam,
istina dll. Semua transaksi ekonomi yang menghendaki keuntungan wajib diikuti
oleh adanya ‘iwadh berupa risiko, kerja, usaha, serta tanggung jawab. Apabila
tidak ada ‘iwadh maka transaksi tersebut dikategorikan riba.
3) Menyalurkan
Zakat, Infak, dan Sodaqoh
Lembaga keuangan syariah mempunyai dua peran
sekaligus yaitu sebagai badan usaha dan badan social.l sebagi badan usaha,
lembaga keuangan berfungsi sebagi manajer investasi, investor, dan jasa
pelayanan. Sebagai badan social lembaga keuangan syariah berfungsi sebagai
pengelola dana social untuk penghimpunan dan penyaluran dana Zakat, infak,
sadaqah.
- Pengertian,
Fungsi, Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
a) Lembaga
Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank merupakan lembaga
yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap. Usaha keuangan yang
dilakukan disamping menyalurkan dana atau memberikan pembiayaan/kredit juga
melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan.
Kemudian usaha bank lainnya memberikan jasa-jasa keuangan yang mendukung dan
melancarkan kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Lembaga keuangan bank secara operasional dibina dan diawasi oleh OjK. Sedangkan
pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah dilakukan
oleh Dewan Syariah Nasional MUI.
Dalam lembaga keuangan bank yaitu
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan misalnya,
giro tabungan, atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit
surplus. Unit surplus dapat berasal dari perusahaan, pemerintah, dan rumah
tangga yang memiliki kelebihan pendapatan setelah dikurangi kebutuhan untuk
konsumsi. Adapun fungsinya antara lain:
1. Pengalihan
asset
2. Likuiditas
3. Transaksi
4. Realokasi
pendapatan
5. Memberikan
jaminan
6. Mencetak
uang
b) Lembaga
Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan non bank merupakan
lembaga keuangan yang lebih banyak jenisnya dari lembaga keuangan.
Masing-masing lembaga nonbank mempunyai ciri-ciri usahanya sendiri. Lembaga
keuangan nonbank secra operasionalnya dibina dan diawasi oleh OJK. Sedangkan
pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah dilakukan
oleh Dewan Nasional Syariah MUI.
Tujuan pemdirian lembaga ini adalah
membantu pengembangan pasar uang dan modal serta memberikan jasa-jasa yang
berkaitan dengan pasar uang dan modal. Lembaga ini juga berfungsi dan berperan
sebagai sarana untuk menghimpun dana masyarakat serta menunjang pembangunan
nasional. Adapun fungsinya antara lain:
1. Menghimpun
dana
2. Memberi
kredit jangka menengah dan anjang
3. Menjadi
perantara bagi perusahaan-perusahaan
4. Melaksankan
penyertaan modal
- Jenis-Jenis
Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
a. Jenis
lembaga keuangan bank
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perbankan No.23
Tahun 1998 jenis Bank di Indonesia ada dua yaitu Bank Umum dan Bank prekeditan
Rakyat.
Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan Bank Prekeditan Rakyat adalah bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka dan atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu.
Ada 2 (dua) jenis bank di Indonesia menurut bank syariah sebagai berikut:
a) Bank Umum Syariah
Bank Umum merupakan bank yang bertugas melayani
seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap masyarakat, baik masyarakat
perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan bank
komersial dan dikelompokkan ke dalam 2 jenis yaitu bank umum devisa dan bank
umum nondevisa. Bank umum yang berstatus devisa memiliki produk yang lebih luas
daripada bank yang berstatus nondevisa, antara lain dapat melaksanakan jasa
yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa ke luar negeri. Bank
umum berfungsi sebagai pencipta uang giral dan uang guasi, dengan fungsi
mempertemukan antara penabung dan penanam modal, dan menyelenggarakan lalu
lintas pembayaran yang efisien.
b) Bank pembiayaan rakyat syariah
Bank ini berfungsi sebagai pelaksana sebagian fungsi
bank umum, tetapi tingkat regional dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Pada system konvensional dikenal dengan bank prekreditan rakyat. Bank
pembiayaan rakyat syariah merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil
di kecamatan dan pendesaan. Jenis produk yang ditawarkan oleh bank pembiayaan
rakyat syariah lebih relative sempit dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada
beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh bank pembiayaan
rakyat syariah, seperti pembukaan rekening giro dan ikut kriling.
b. Jenis
lembaga keuangan non bank adalah sebagai
berikut:
·
Lembaga keuangan pembiayaan adalah
lembaga yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna usaha, pembiayaan konsumen
dan kartu kredit. Contohnya perusahaan modal venture dan perusahaan pembiayaan
(finance company)
·
Lembaga keuangan investasi (investment institutions)
Contohnya
perusahaan efek, reksa dana.
·
Lembaga keuangan kontraktual (contractual institutions) yaitu dengan
menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak. Contohnya polis
asuransi dan prohram dana pension.
- Sejarah dan Perkembangan
Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Pada tanggal 10 Oktober 1827, Indonesia masih
dijajah Belanda, didirikan sebuah bank di Batavia dengan nama De Javasche Bank.
Tujuan utama pendirian tersebut adalah untuk meningkat perekonomian
pemerintahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1951, De Javasche Bank
dinasionalisasikan dan diganti nama menjadi Bank Indonesia.
Pendirian bank oleh orang pribumi pertama kali
dirintis oleh R. Aria Wiraatmadja, seorang patih dari purwokerto, tahun 1896.
R. Wiraatmadja mendirikan hulpen spaar bank (bank penolong dan tabungan).
Tujuan bank ini adalah untuk membantu peranggotanya agar tidak jatuh ke tangan
yang suka memeras rakyat. Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan
perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan eropa. Usaha
perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Bila ditelusuri
sejarah dikenalnya perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran
uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan zaman dahulu penukaran uang dilakukan
antara raja yang satu dengan kerajaan lain. Kegiatan penukaran ini dikenal
dengan nama pedagang Valuta Asing (money changer).
Ada
4 macam periode yang terjadi di Indonesia:
·
Periode 1988-1996
Dikeluarnya paket deregulasi 27 Oktober
1988, antara lain berupa relaksi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru
telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan menengah.
Pada akhirnya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak menjadi dari 111 bank
pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 1994-1995, sementara jumlah Bank
Prekreditan Rakyat (BPR) meningkat dratis dari 8.041 pada tahun 1988 menjadi
9.310 bpr pada tahun 1996.
·
Periode 1997-1998
Bank Indonesia, pemerintah dan jasa
lembaga-lembaga internasional berupaya keras menanggulangi krisis tersebut,
antara lain dengan melaksanakan rekapilitasasi perbankan yang menelan dana
lebih dari Rp. 400 triliun terhadap 27 bank dan melakukan pengambil alihan
kepemilikan terhadap 7 bank lainnya.
·
Periode 1999-2000
Krisis perbankan demikian parah pada
kurun waktu 1997-1998 memaksa pemerintah dan bank Indonesia untuk melakukan
pembenahan disektor perbankan dalam rangka melakukan stabilitas system keuangan
dan mencegah terulangnya krisis.
·
Periode 2002-sekarang
Berbagai perkembangan positif pada sektor
perbankan sejak dilaksanakanya program stabilitas antara lain tampak pada
pemberian kredit yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif,
serta kerja sama dengan lembaga lain.
- Pengenalan Sistem
Keuangan di Indonesia
Sistem keuangan di Indonesia yang terdiri dari
otoritas keuangan, sistem perbankan, dan sistem keuangan bukan bank, pada
dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran
utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa keuangan
tersebut diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar
modal. Karakteristik dari sektor keuangan yang paling dominan yang dapat kita
amati ialah begitu cepat peubahan yang terjadi didalamnya seiring dengan
pesatnya perkembangan di bidang ekonomi. Sistem keuangan merupakan salah satu
rancangan yang paling krusial dalam waktu modern ini. Kita dapat membyangkan
apabila semua aktivitas keuangan antara suatu lembaga dengan lemaga keuangan
lain, maupun antara suatu Negara dengan Negara lain, dilakukan tanpa adanya
mediasi suatu system keuangan yang baik, maka semua transaksi-transaksi
keuangan yang terjadi akan amburadul atau tidak akan dapat menyenangkan semua
pihak disebabkan tidak terkoordinasi dengan baik. Sistem pembayaran dan
intermediasi tidak mungkin akan terlaksana tanpa adanya system keuangan.
Sistem keuangan dapat diartikan sebagai kumpulan
institusi, pasar, ketentuan perundangan, peraturan-peraturan, dan teknik-teknik
dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat bunga itetapkan, jasa-jasa
keuangan dihasilkan serta ditawarkan keseluruh bagian dunia. Jadi dapat
diartikan bahwa sistem keuangan merupakan kumpulan lembaga-lembaga keuangan
(bank, asuransi dan lainnya), berbagai kebijakan pemerintah dalam bidang
ekonomi keuangan, yang disusun sedemikian rupa untuk memperlancar segala
transaksi keuangan disuatu Negara, demi kemajuan perekonomian negara tersebut.
Sistem
keuangan dalam perekonomian memiliki sekurang-kurangnya 7 fungsi pokok yaitu:
- Fungsi
tabungan (savings function)
Sistem keuangan menyediakan suatu mekanisme dan
instrumn tabungan misalnya: obligasi, saham, dan instrument lain yang dapat
diperjualbelikan di pasar uang dan pasar modal yang dapat memberikan [endapatan
bagi pemiliknya. Dana dari kepemilikan instrument-instrumen tersebut pada
akhirnya dapat dipergunakan kembali untuk melkukan investasi dalam produksi
barang dan jasa yang dapat memacu kegiatan perekonomian lebih maju.
- Fungsi
kekayaan (wealth function)
Suatu sistem yang menyediakan instrument keuangan
yang dapat menyimpan dana yang berlebih dari masyarakat dalam bentuk obligasi,
saham, surat utang Negara dan instrument lain. Bandingkan apbila uang yang
dimiliki dipergunakan untuk membeli mobilsebagai pilihan dalam menyimpan harta,
nilai mobil tersebut akan berkurang dari waktu ke waktu akibat mengalami
penyusutan.
- Fungsi
likuiditas (liquidity function)
Kekayaan yang disimpan dalam bentuk instrument
keuangan dapat dikonversi menjadi kas atau uang tunai dengan cepat dan resiko
yang kecil, apabila sang pemilik instrument membutuhkan uang tunai. Uang yang
disimpan di bank dapat mengalami penurunan nilai akibat terjadinya inflasi, dan
juga hasil yang diberikan dari tabungan dana di bank relative kecil bila
dibandingkan dengan instrument keuangan di pasar-pasar keuangan.
- Fungsi
kredit (credit function)
Pasar keuangan disamping menyediakan likuiditas dan
memfasilitasi arus dana tabungan, juga menyediakan fasilitas kredit untuk
membiayai kebutuhan konsumsi dan investasi. Konsumen membutuhkan kredit untuk
membeli barang-barang, misalnya rumah dan mobil. Sedangkan sector usaha
membutuhkan kredit untuk membiayai produksi dan investasi yang dilakukan.
- Fungsi
pembayaran (payment function)
Sistem keuangan juga menyediakan instrument untuk
melakukan mekanisme pembayaran atas transaksi barang dan jasa. Instrument yang
biasa dilakukan antara lain: cek, giro, kartu kredit dan debit. Jasa-jasa yang
ditawarkan oleh pihak ini sangat bervariasi dalam hal jasa pembayaran, missal :
kriling, transfer elektronik, phone banking, dan banyak lagi. Mekanisme
pembayaran atau transfer secara online menjadi suatu trend baru yang dilakukan
pihak perbankan, dan dapat juga menjadi suatu alternative bagi perbankan dalam
memperoleh pendapatan dan meningkatkan fee base income mereka.
- Fungsi
resiko (risk function)
Sistem keuangan ini memberikan/menawarkan proteksi
terhadap jiwa, kesehatan, harta, dan resiko kerugian terhadap semua unit usaha
dan konsumen. Contoh polis asuransi
diberikan oleh perusahaan asuransi yang memberikan proteksi terhadap
kemungkinan hilangnya penghasilan nasabah.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Bank adalah “Badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak”. Sedangkan lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang
kegiatan usahanya berkaitan dengan keuangan. Contohnya adalah bank. Dalam
lembaga keuangan dikelompokkan menjadi 2 yaitu lembaga keuangan bank dan non
bank. Dari masing-masing lembaga tersebut tedapat jenis-jenisnya, jenis lembaga
keuangan bank diantaranya: bank umum dan bank prekreditan rakyat, sedangkan
lembaga keuangan non bank diantaranya: polis asuransi, reksa dana, dan lain
sebagainya.
- Saran
Semoga makalah ini dapat memberi pengetahuan baru
bagi pembaca, dan diharapkan kritik dan saranya.
0 Response to "Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan"
Posting Komentar